KSP SURYA KENCANA

Click here to edit subtitle

"KSP SURYA KENCANA"

Memberikan Kemudahan Dan dana Tunai Untuk membantu usaha Keci serta menengah anda sebagai modal berkembang, kami sudah berpengalaman sejak 12 tahun, dan memiliki nasabah peminjam aktif yang terus bertamabah serta tumbuh pesat dalam menandai berbagai kebutuhan anda

PELAYANAN PINJAMAN ONLINE INDONESIA
SOLUSI CERDAS MEMENUHI KEBUTUHAN FINANSIAL DARURAT ANDA DENGAN PINJAM TANPA JAMINAN SECARA ONLINE
MELAYANI PINJAMAN SELURUH INDONESIA

KEUNTUNGAN PLATFORM KAMI
➤PENGOPERASIAN MUDAH DAN CEPAT
    (5 Menit Pendaftaran, 1 Menit Pencairan)
➤BUNGA & BIAYA YANG RENDAH
    (Total biaya risiko, administrasi, dan bunga hanya 0,6% per bulan)
➤TANPA AGUNAN & JAMINAN APAPUN
    (Proses pinjam tanpa ribet,tanpa agunan apapun)
➤PLATFORM & SISTEM PERLINDUNGAN YANG AMAN
    (Kami akan selalu memastikan keamanan data Anda)

SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN:
Kredit On Tunai hadir 24 jam per hari dalam 1 minggu dan Anda dapat mengajukan pinjaman dimanapun anda berada. Cukup dengan waktu 5 menit untuk mengajukan pinjaman & pastikan anda memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Memiliki KTP (E-KTP)
Memiliki KK (kartu Keluarga)
Umur 18 s/d 60 Tahun
Terdaftar Sebagai Pengguna Perbankan

BERKAS PENGAJUAN PINJAMAN YANG MUDAH:
➥FOTO KTP
➥FOTO KARTU KELUARGA
➥FOTO BUKU TABUNGAN
BERKAS PENDUKUNG:
(CUKUP SALAH SATU DI BAWAH INI)
➥FOTO NPWP
➥FOTO SLIP GAJI
➥FOTO KARTU BPJS
NASABAH DI LUAR KOTA
PENGAJUAN PINJAMAN ONLINE
(Nasabah Baru KSP SURYA KENCANA)
Wajib Menyelesaikan Biaya Deposit Sementara Sebelum Dana Pinjaman Di Cairkan
Biaya Deposit Tersebut Dijadikan Bahan Pelaporan Pengganti Tanda Tangan Nasabah Yang Tidak Dapat Datang Langsung Menandatangani Kontrak Di Kantor KSP SURYA KENCANA
Berikut Biaya Deposit Sementara Sesuai Nominal Pinjaman:
Keterangan Untuk Deposit Yang Anda Keluarkan:
Deposit Tersebut Sebagai jaminan Anda, Yang Akan Di gantikan/Dikembalikan Setelah Pinjaman terlunasi.

UNTUK KALKULASI NILAI DAN TENOR PINJAMAN KLIK "KALKULASI" TULISAN BIRU DI BAWAH INI:

Telah Terdaftar Dan Di Awasi Oleh:

PERHATIAN :
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau system elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.